RUANG KONTROL

Kode Admin:

Password:


Lupa Password?


azzamalwan
November 28th 1978  (Age 33)
Male
sumedang



<< January 2012 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31



If you want to be updated on this weblog Enter your email here:




RSS Atom
rss feed


Layout edited from the Huntington template from: BlogDrive
Image from: MorgueFile
Designed by: Uncommon Thoughts

BLOGDRIVE
TEMPLATES
Serenity

JADWAL SHOLAT
klik disini




Serenity
Wednesday, December 20, 2006
ILMU HADITS

 

Ilmu secara bahasa berarti memahami sesuatu, ilmu disini berarti memahami sesuatu secara keseluruhan sedangkan ma'rifat adalah memahami secara bagian-bagiannya.

Hadits. Secara bahasa berarti baru, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik ucapan, perbuatan, ketetapan dan sifat pribadinya dan juga disandarkan kepada para sahabat dan tabi'in.

Hadits yang disandarkan kepada sahabat namanya hadits mauquf sedangkan hadits yang disandarkan kepada tabi'in namanya hadits maqthuu'.

Jadi ilmu hadits disini berarti ilmu yang mempelajari tentang sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw,dan para ahli hadits membagi pembahasan ilmu hadits ini kepada dua cabang yaitu ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah.


1. Ilmu Hadist Riwayah : Ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi saw, dan perbuatannya serta periwatannya, pencatatannya dan penguraian lafaz-lafaznya. Nah, objek kajian ilmu hadist riwayah ini meliputi cara periwayatan hadist, baik dari sisi cara penerimaan dan juga cara penyampaiannya dari seorang rawi ke rawi lainnya. Dan cara pemeliharaan hadist, baik dari segi penghapalannya dan kodifikasinya.

2. Ilmu Hadis Dirayah. Ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara menerima dan menyampaikan hadis, sifat rawi, dan lain-lain.

Ilmu hadis riwayah bertujuan untuk memelihara hadis Nabi SAW dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam hal penulisan dan pembukuannya. Lebih lanjut ilmu ini juga bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi SAW sebagai suri teladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengamalkannya. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah al-Ahzab (33) ayat 21 yang artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu "

Ilmu hadist dirayah bertujuan untuk mengetahui hukum keadaan para perawi dan jenis yang diriwayatkan. Tujuan ilmu ini untuk mengetahui dan menetapkan hadist-hadist itu maqbul (diterima) atau mardud (ditolak).

Kajian dari ilmu dirayah ini adalah sanad dan matan yang terkandung di dalamnya yang mempengaruhi kualitas hadits. Kajian yang besangkutan dengan masalah-masalah sanad disebut naqd-as sanad (kritik sanad) atau kritik ekstern karena yang dibahas adalah akurasi dari jalur periwayatan. Sedangkan kajian yang bersangkutan dengan masalah matan di sebut naqd al-matan (kritik matan) atau kritik intern karena yang di bahas adalah materi hadits itu sendiri.

Ilmu Hadis Riwayah ini sudah ada sejak periode Rasulunah SAW sendiri, bersamaan dengan dimulainya periwayatan hadis itu sendiri. Sebagaimana diketahui, para sahabat menaruh perhatian yang tinggi terhadap hadis Nabi SAW. Mereka berupaya mendapatkannya dengan menghadiri majelis Rasulullah SAW serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan Nabi SAW.

Mereka juga memperhatikan dengan seksama apa yang dilakukan Rasulullah SAW, baik dalam beribadah maupun dalam aktivitas sosial, dan akhlak Nabi SAW sehari-hari. Semua itu mereka pahami dengan baik dan mereka pelihara melalui hafalan mereka. Selanjutnya mereka menyampaikannya dengan sangat hati-hati kepada sahabat lain atau tabiin. Para tabiin pun melakukan hal yang sama, memahami hadis, memeliharanya, dan menyampaikannya kepada tabiin lain atau tabi'ut- tabi'in (generasi sesudah tabiin).

Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan hadis Nabi SAW berlangsung hingga usaha penghimpunan yang dipelopori oleh Az-Zuhri ( Ulama yang disuruh oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz r.a, nama aslinya Abu Bakar Muhammad Asy-Ayihab Az Zuhri hidup thn 51-124 H). Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan hadis secara besar-besaran dilakukan oleh ulama hadis pada abad ke-3 H, seperti Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmizi, dan ulama- ulama hadis lainnya melalui kitab hadis masing-masing.

Dengan dibukukannya hadis Nabi SAW dan selanjutnya dijadikan rujukan oleh ulama yang datang kemudian, maka pada periode selanjutnya ilmu hadis riwayah tidak lagi banyak berkembang. Berbeda halnya dengan ilmu hadis dirayah yang senantiasa berkembang dan melahirkan berbagai cabang ilmu hadis. Oleh karena itu, pada umumnya yang dibicarakan oleh ulama hadis dalam kitab-kitab ulumul hadis yang mereka susun adalah ilmu hadis dirayah. Dalam perkembangannya, istilah ulumul hadis menjadi sinonim bagi ilmu hadis dirayah. Selain itu, ilmu hadis dirayah disebut juga mustalahu al-hadits (ilmu peristilahan hadis) atau 'ilm usul al-hadis (ilmu dasar hadis).






Posted at 12/20/2006 5:32:00 pm by azzamalwan
Comment (1) Â


Monday, December 18, 2006
Fungsi Hadits Nabi Muhammad saw Terhadap Al-Quran

Allah swt. menurunkan kitab-Nya yang penuh dengan hikmah itu sebagai hidayah dan penerang jalan kebahagiaan dan keselamatan bagi manusia di dunia dan di akhirat. Dijadikannya sebagai mu'jizat yang abadi bagi Rasul Nya Muhammad saw., untuk mengajak manusia pada jalan yang benar. Kemudian diberinya sunnah yang merupakan rincian dan penjelasan dari kitab itu. Allah swt. berfirman:

"Dan kami turunkan kepadamu AI-quran, agar kami menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan." (QS An-Nahl 16:44)

"Dan kami tidak menurunkan kepadamu AI-Kitab (Alquran) ini, melainkan agar kamu menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS An-Nahl 16: 64)


Dua ayat di atas dan ayat-ayat lainnya menjelaskan bahwa Rasulullah saw. bertugas menjelaskan Alquran kepada umatnya; atau dengan kata lain kedudukan hadits terhadap Alquran adalah sebagai penjelasnya. Penjelasan termaksud tidak hanya terbatas pada penafsiran, melainkan mencakup banyak aspek. Dan hal inilah yang menjadikan pengamalan sebagian besar Alquran akan senantiasa membutuhkan sunnah.


Al-Khathib meriwayatkan bahwa Imran bin Hushain r:a. suatu hari duduk bersama sahabat-sahabatnya. Tiba-tiba salah seorang dari mereka berkata: "Janganlah kamu menceritakan kepada kami selain Alquran". Maka Imran memanggilnya: "Mendekatlah ke mari!" Orang itu mendekat. Kemudian Imran berkata kepadanya: "Tahukah kamu, seandainya kamu dan sahabat-sahabatmu hanya berpegang kepada Alquran saja, maka apakah kamu akan mendapatkan penjelasan darinya bahwa salat zuhur itu empat raka'at, salat asar itu empat raka'at, salat magrib itu tiga raka'at, dan kamu mengeraskan bacaan pada dua raka'at pertama saja? Tahukah kamu, seandainya kamu dan sahabat-sahabatmu hanya berpegang kepada Alquran saja, maka apa­kah kamu akan mendapatkan keterangan darinya bahwa thawaf mengelilingi Baitullah itu tujuh kali, begitu pula sa'i antara Shafa dan Marwah?" Selanjutnya ia berkata: "Wahai kaumku, Ambillah dariku (sunnah Rasulullah), karena sesungguhnya - Demi Allah - jika kamu mengabaikannya, niscaya benar-benar kamu akan tersesat".


Banyak sekali ayat yang dengan tegas dan jelas mewajibkan pengamalan atas hadits nabawi, seperti firman Allah swt.:

"Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya, berhati-hatilah". (QS AI-Ma-idah 5 : 92)

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) bagi puan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barang siapa mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguhlah ia telah sesat dengan sesat yang nyata. (Qs Al-Ahzaab 33:36)


Ayat ini turun berkenaan dengan penghuni suatu rumah di mana Rasulullah saw. melamar seorang gadis dari mereka untuk diperistrikan kepada salah seorang sahabatnya. Namun mereka tidak merelakannya. Lalu turunlah ayat ini lantaran sebab itu. Ayat ini mencela mereka dengan celaan yang cukup jelas, padahal perkara itu merupakan salah satu urusan mereka yang sangat pribadi dan dilindungi syari'ah. Akan tetapi, karena dalam hal ini mereka berhadapan dengan ketetapan Nabi saw.; maka penolakan mereka itu dianggap sebagai suatu kesalahan dan maksiat. Lalu bagaimana pandangan pembaca tentang dan ketaatan kepada beliau dalam urusan-urusan lain?

Beberapa hadits mutawatir mengisyaratkan tentang kewajiban mengambil petunjuk beliau dalam segala urusan, baik urusan kecil maupun urusan besar, mulia atau hina, dengan hati yang rela atau enggan, menguntungkan atau merugikan.Di antaranya adalah,sabda Rasulullah saw. berikut:

"Pegangilah olehmu sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan berada di jalan yang lurus. Pegangilah dan gigitlah sunnah itu dengan gigi-gigi gerahammu. jauhilah olehmu perkara perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan itu bid'ah dan setiap bid'ah itu adalah kesesatan" ( Hr. Abu dawud, turmudzi ;hasan shohih, Ibnu Majah)

Bahkan Nabi saw. menekankan agar berpegang pada hadits beliau dalam kondisi arus budaya dan tradisi masyarakat yang telah menyimpang. Beliau mengimbau umat ini untuk mengikuti sunnahnya, karena mengikuti sunnahnya dalam kondisi yang demikian akan dilipatgandakan pahalanya. Beliau bersabda:

"Barang siapa menghidupkan salah satu sunnahku yang telah diliburkan setelahku, maka pahala baginya semisal pahala orang yang mengamalkannya tanpa menguranginya sedikit pun". (HR At-Turmudzi; hadits ini hasan)

"Orang yang berpegang teguh kepada sunnahku ketika umatku dilanda kerusakan moral, baginya pahala semisal pahala seratus orang mati syahid." ( H.R.Thabrani dalam a1-Mu'jam al-Ausath dan al-Baihaqi dalam al-Zuhd)


Posted at 12/18/2006 10:17:21 am by azzamalwan
Comments (4) Â


Don't buy Vista Security
Next Page